PT.Exaudi Mitra Karya memberikan pelayanan jasa konsultasi dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (sebagaimana Surat Keputusan Penunjukan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan-Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI), baik kepada perusahaan maupun terhadap perseorangan/karyawan. Bidang konsultasi yang selama ini telah dilakukan adalah ;
1. Pemasangan berbagai attribute K3 di Tempat Kerja
2. Berkenaan dengan peraturan perundang-undangan dibidang K3
3. Bidang Penerapan SMK3 di Perusahaan
4. Pembentukan P2K3 (Safety Committee)
5. Penerapan K3 berdasarkan aktivitas/kegiatan dan lingkungan kerja, dll
Dalam rangka memberikan kesadaran akan budaya K3, PT.EMK tidak pernah mempersoalkan atau mematok biaya konsultasi terhadap klien yang respek dan memberikan apresiasi yang tinggi tehadap K3, apalagi jika klien yang bersangkutan secara financial belum punya/cukup anggaran untuk itu.
Dan untuk perseorangan/karyawan tanpa membeda-bedakan latar belakangnya, PT.EMK sangat menyambut baik dan melayani sebaik-baiknya bila ada yang berkonsultasi perihal K3. Selama ini PT.EMK sebagi mitra pemerintah dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja/ Disnaker sudah banyak kedatangan tamu sekedar untuk berkonsultasi dan mereka tidak dikenakan biaya apapun. Hal ini dilakukan karena PT.EMK merasa bertanggung jawab dan harus berperan agar K3 itu dikenal, dipahami, dan diimplementasikan dalam setiap kegiatan produksi/jasa ditengah masih rendahnya kesadaran akan K3 di Indonesia. Untuk itu melalui sarana konsultasi K3 ini, PT.EMK secara terus-menerus akan mensosialisasikan K3 demi tercapainya budaya K3 yang tumbuh dari kesadaran, kemauan, dan komitmen perusahaan serta karyawan.